Bantah Gerindra, PDI Perjuangan Sebut Kenaikan PPN jadi 12 Persen Inisiasi Pemerintahan Jokowi

Saverianus S. Suhardi

Monday, 23-12-2024 | 16:28 pm

MDN
Bantah Gerindra, PDI Perjuangan Sebut Kenaikan PPN jadi 12 Persen Inisiasi Pemerintahan Jokowi [Foto: Kompas.com]

JAKARTA, INAKORAN.com - PDI Perjuangan membantah pernyataan Partai Gerindra soal pihak yang menginisiasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othneil Frederic Palit menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan ususlan pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian Keuangan.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pertambahan (HPP). UU ini disahkan atas persetujuan delapan fraksi DPR RI periode 2019-2024. Satu-satunya partai yang menolak usulan tersebut adalah PKS.

BACA JUGA: Puan Ingatkan Pemerintah: Masyarakat sedang Susah, Kenaikan PPN Jangan Sampai Makin Mencekik Mereka

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” jelas Dolfie.

Dolfie tidak memungkiri bahwa berdasarkan UU HPP, PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, kata Dolfie, UU HPP ini juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengusulkan tarif dalam rentang 5-15%. Pemerintah bisa menaikan atau menurunkan PPN berdasarkan kondisi perekonomian nasional.

BACA JUGA: Sekolah dan Rumah Sakit Premium Kena PPN 12%

"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," kata Dolfie.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengkritik kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kritikan partai besutan Megawati Soekarnoputri ini direspons oleh Gerindra.

BACA JUGA: PPN 12% Akan Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Mencapai Rp75 Triliun

Gerindra mengungkapkan PDI Perjuangan adalah pihak yang menginisiasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Kenaikan PPN 12% itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata politikus Gerindra Wihadi Wiyanto

 

KOMENTAR