DPR Tolak Bahas RUU Perampasan Aset, Ada Apa?
Jakarta, Inako
DPR RI tidak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembahasan masa persidangan ke-5 tahun 2022-2023.
BACA JUGA: Begini Respon Presiden Jokowi Saat Lihat Jalan Rusak di di Jambi
Apa yang terjadi? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas pada masa sidang sekarang sebab masih ada mekanisme yang belum rampung di parlemen.
Namun demikian, Puan memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas segera. Sebab, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
BACA JUGA: Menteri Jonny G Plate Terancam Penjara Seumur Hidup
"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apa pun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Hari Kesiapsiagaan Bencana, Menko Muhadjir: Pejabat agar Gunakan Nurani
Tetapi Dasco menampik anggapan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah.
KOMENTAR