DR. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M Adalah Ketua Umum PERADI yang SAH
Oleh: Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Baru-baru ini pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan bahwa Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut M. P. Pangaribuan yang selama ini dikenal dengan Peradi Rumah Bersama Advokat telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022 dan adalah kepengurusan PERADI yang sah.
Atas pengumuman ini, Otto Hasibuan, pihak yang mengklaim sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan bahwa pengumuman itu tidak sah.
Pernyataan Otto Hasibuan tersebut tentunya tanpa didasari oleh dasar hukum dan melanggar AD/ART dari PERADI itu sendiri.
Dalam AD/ART PERADI diatur bahwa menjadi ketua umum hanya dua periode.
Sementara Otto Hasibuan merubah isi AD/ART ketentuan ketua umum hanya dua periode itu hanya melalui sebuah rapat pleno semata.
Perubahan AD/ART itu dilakukan hanya agar Otto Hasibuan bisa dan menjadi ketua PERADI kembali untuk periode ketiga.
Baca juga
Kebiasaan Unik CEO Google Tiap Pagi: Bangun Tidur karena Koran
Kepengurusan PERADI Otto Hasibuan untuk periode ketiga itu cacat hukum dan Otto Hasibuan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengubah AD/RT yang hanya melalui rapat Pleno pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022.
Jadi justru kepengurusan yang tidak sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung adalah kepengurusan PERADI Otto Hasibuan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut jelas adalah kepengurusan PERADI dengan Ketua Umum DR. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M.
Keputusan Mahkamah Agung tentang kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan yang sah telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022.
Baca juga
Hepatisis Misterius Dikaitkan dengan Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Sehubungan dengan hal itu, kami menyatakan bahwa Otto Hasibuan tidak bisa mengklaim sebagai ketua umum PERADI karena melanggar AD/ART PERADI itu sendiri dan melawan keputusan Mahkamah Agung RI.
Kepada rekan advokat yang berada di bawah Otto Hasibuan berpikirlah secara cerdas dan cerdas sebagai sarjana hukum.
Apakah sah merubah AD/ART PERADI hanya dengan sebuah rapat pleno?
Apakah salah keputusan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 yang memutuskan bahwa kepengurusan PERADI versi Otto Hasibuan tidak sah karena hanya melalui rapat Pleno pada tahun 2019 sebagaimana tercantum.
Jika rekan-rekan adalah advokat yang cerdas dan bijak maka perlu menasehati Otto Hasibuan agar berhentilah mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PERADI karena itu juga akan mempermalukan kalian sebagai seorang advokat.
Baca juga
Jokowi Teken Perpres Otoritas IKN
Ingat profesi advokat adalah profesi mulia (Officium Nobille) bukan semata untuk jabatan apalagi mendapatkan uang dari jabatan.
Saya mengajak agar rekan-rekan advokat paham dan taat hukum agar tidak mempermalukan diri sendiri sebagai advokat.
Rekan-rekan adalah advokat yang cerdas dan bijak, jangan mau dikangkangi oleh kebodohan dan kebodohan serta kerakusan ingin berkuasa untuk menguasai aset milik kita para advokat dengan menggunakan kalian sebagai pengurus PERADI.
Padahal Otto Hasibuan tidak sah karena melanggar merubah AD/ART PERADI melalui sebuah rapat pleno dan melawan putusan Mahkamah Agung RI No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022.
Sikap tidak menerima DR. Luhut M. P. Pangaribuan SH, LL.M adalah sikap melawan keputusan pemerintah sebagai dilakukan melalui keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022.
Jakarta, 4 Mei 2022
**) Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI.
TAG#peradi, #luhut m p pangaribuan, #otto hasibuan, #ketua umum peradi, #advokat
182238101
KOMENTAR