Harga Emas Antam Terpantau Naik: Jumat, 20 Desember 2024

Sifi Masdi

Friday, 20-12-2024 | 11:49 am

MDN
Ilustrasi Emas Antam [ist]


 

 

Jakarta, Inakoran

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati di kalangan investor di Indonesia. Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.

 

Dalam laporan terbaru dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini dipatok seharga Rp1.515.000, naik sebesar Rp10.000 dari perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan permintaan yang terus meningkat di pasar emas, baik untuk investasi maupun sebagai simpanan nilai.

 

Harga emas Antam dengan bobot lebih kecil, seperti 0,5 gram, juga mengalami kenaikan, kini dibanderol seharga Rp807.500, atau naik Rp5.000 dibandingkan hari sebelumnya. Di sisi lain, emas Antam dengan ukuran yang lebih besar juga menunjukkan tren yang positif, di mana emas berbobot 5 gram dijual seharga Rp7.350.000 dan emas 10 gram mencapai Rp14.645.000.

 


BACA JUGA:

Saham PANI, TLKM, dan BMRI Dorong Penguatan IHSG di Akhir Pekan

The Fed Pangkas Suku Bunga, Harga Emas Anjlok ke Level Terendah

Harga Emas Antam Masih Stagnan: Rabu, 18 Desember 2024

Harga Minyak Dunia Anjlok: Apa  Penyebabnya?


 

Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:

0,5 gram: Rp807.500

1 gram: Rp1.515.000

2 gram: Rp2.970.000

3 gram: Rp4.430.000

5 gram: Rp7.350.000

10 gram: Rp14.645.000

25 gram: Rp36.487.000

50 gram: Rp72.895.000

100 gram: Rp145.712.000

250 gram: Rp364.015.000

500 gram: Rp727.820.000

1.000 gram: Rp1.455.600.000

 

Tak hanya harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan. Hari ini, harga buyback ditetapkan di angka Rp1.366.000 per gram, naik Rp12.000 dibandingkan harga sebelumnya. Ini adalah informasi penting bagi para investor yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas mereka di masa mendatang.

 

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat kebijakan pajak yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi jual kembali. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.

 

Selain pajak yang dikenakan pada transaksi jual kembali, ada juga pajak yang berlaku saat pembelian emas batangan. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, yang harus disimpan sebagai dokumen transaksi.

 

Investasi emas merupakan salah satu cara untuk melindungi kekayaan dari inflasi dan ketidakstabilan ekonomi. Emas memiliki nilai intrinsik yang tidak terpengaruh oleh fluktuasi mata uang, sehingga menjadi salah satu aset safe haven yang dicari oleh investor ketika pasar keuangan mengalami ketidakpastian.

 

Melihat tren harga yang terus naik, banyak investor yang memilih untuk menambah porsi emas dalam portofolio mereka. Selain itu, dengan beragam pilihan ukuran emas yang ditawarkan oleh Antam, investor dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

 

KOMENTAR