Info Pajak : Revisi Pengembalian PPN Terbit, Ini Perubahannya

Hila Bame

Saturday, 31-08-2019 | 14:18 pm

MDN
Para turis sedang bermain di Pantai Parangtritis D.I. Yogyakarta (foto Inakoran.com/InaTV)

Jakarta, Inako

Penting bagi pengunjung wisata manca negara  yang menikmati layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) selama berada di Indonesia. 
Hal ini memungkinkan warga asing tidak perlu risau dengan pajak pertambahan nilai ketika berbelanja di di kawasan wisata karena bisa diambil kembali dengan sangat mudah. 

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" jadilah agen perubahan menuju Indonesia hebat.

 

Setelah lama ditunggu-tunggu, aturan mengenai pelonggaran Value Added Tax refund atau pengembalian PPN bagi turis akhirnya diterbitkan.

Kendati dalam PMK No.120/PMK.03/2019, otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

"Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat FPK dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000," tulis beleid itu Kamis (29/8/2019).

Cara Pengembalian:

Turis asing yang mengajukan pengembalian PPN harus membawa barang bawaan dan menunjukkan dokumen berupa paspor, pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan turis ke luar Daerah Pabean; dan Faktur Pajak Khusus.

Sebelum terbitnya aturan tersebut kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait merelaksasi ketentuan pengembalian PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan bahwa aturan ini akan berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.

 

TAG#Kemenkeu, #Pajak

163565754

KOMENTAR