Ini Alasan Kemenkeu Integrasikan NIK KTP dengan NPWP
Jakarta, Inako
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencantumkan klausul terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun dalam RUU HPP kebijakan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP.
BACA JUGA: Update Virus Corona 4 Oktober 2021: Tambah 922 Kasus Baru
“Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Pelantikan Eselon, Senin (4/10).
Menkeu berharap transformasi perpajakan yang terus ditingkatkan akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi.
“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, agar reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat berjalan lancar, reformasi IT melalui Core Tax System untuk terus dilanjutkan. Lantaran Core Tax dinilainya menjadi salah satu tulang punggung penting dalam transformasi perpajakan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa penggunaan data identitas tunggal atau single identity number seperti rencana integrasi NIK dan/atau NPWP) dalam pelayanan publik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021.
Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan dua tujuan dalam penggunaan NIK dan/NPWP dalam pelayanan publik. Antara lain, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA: Kopi Indonesia Tembus Pasar AS Lewat Ajang Specialty Coffee Expo 2021
Selain itu penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. Beleid itu juga mengatur mengenai penggunaan NIK dan NPWP.
NIK digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK.
TAG#Kementerian Keuangan, #NIK, #KTP, #NPWP, #Identitas Tunggal, #Pajak, #Tanda Pengenal, #Sri Mulyani
182224596
KOMENTAR