Jokowi Perintah Menkeu Sri Mulyani Kejar Pajak E-commerce

Sifi Masdi

Monday, 25-11-2019 | 12:43 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah mengakui hingga saat ini belum bisa memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.

Kondisi ini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengejar penerimaan pajak dari e-commerce atau toko online.  Jokowi menyebut instruksi ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kesetaraan (level of playing field) di antara pelaku bisnis toko fisik maupun e-commerce.

Para toko fisik, kata Jokowi,  wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara. Karena itu, Presiden memerintahkan melakukan kesetaraan, baik toko konvensional maupun toko e-commerce.

"Saya juga minta ditempuh penyetaraan level of playing field untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce untuk optimalkan penerimaan perpajakan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Jokowi menilai kebijakan pajak bagi e-commerce bisa membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Apalagi, saat ini penerimaan pajak cukup seret seiring melambatnya laju perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 telah terealisasi Rp 1.018,47 triliun atau hanya mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019. Dengan capaian ini, maka kurang dari dua bulan, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 559,09 triliun hingga akhir tahun ini.

KOMENTAR