Jokowi Tegaskan Ujian Nasional 2020 "Ditiadakan"

Sifi Masdi

Tuesday, 24-03-2020 | 15:48 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin masif belakangan ini membuat pemerintah harus mengambil keputusan yang cepat terkait Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, SMA.  

Mengingatkan semakin mepetnya waktu UN di tengah merebaknya wabah Covid-19, sehingga tidak memungkinkan berlangsungnya UN, maka pada hari ini, Selasa (24/3/2020),   Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional  (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19 yang ada di Indonesia.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.

"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference," kata Fadjroel.

UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, Mts, dan MA. Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," kata Fadjroel.

Sebelumnya, keputusan peniadaan UN tingkat SD, SMP, dan SMA ini sudah dibahas antara Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR yang membidangi isu pendidikan. Rapat antara Nadiem dan Komisi X digelar secara virtual, Senin (23/3).

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers Senin malam (23/3/2020).

Menurut Huda, rapat konsultasi yang digelar pada Senin malam menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.

KOMENTAR