Kabupaten Temanggung Terima Ratusan Miliar Dana Desa

Inakoran

Saturday, 06-01-2018 | 01:14 am

MDN
Monumen di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah [ist]

Temanggung, Inako –



Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menerima Dana Desa sebesar Rp 211 miliar untuk alokasi tahun 2018.

Angka itu mengalami kenaikan sekitar 1,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah Rp 207 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Arbai Nur Muhammad, Dana Desa sebesar Rp 211 miliar itu, akan dibagi berdasarkan formula yang telah ditetapkan undang-undang.

Dalam Formula itu diatur,  77 persen Dana Desa akan dibagi rata untuk tiap desa yang ada. Di Kabupaten Temanggung terdapat 266 desa, itu berarti, tiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 616.345.000 juta.

Kemudian 20 persen dari total dana desa yang diterima dibagi untuk 266 desa berdasarkan perhitungan formula, yakni setiap desa menerima dana berbeda-beda berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Selanjutnya tiga persen dana desa diberikan sebagai tambahan dana afirmasi, khusus untuk 45 desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Total dana afirmasi mencapai Rp6.765.266.000.

Ia menyebutkan dari 45 desa tersebut, sebanyak 44 desa dengan kategori desa tertinggal masing-masing menerima dana afirmasi Rp147.071.000 dan satu desa kategori sangat tertinggal, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo menerima dana afirmasi paling tinggi Rp249.142.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, katanya, dari total 266 desa yang ada di Kabupaten Temanggung, yang menerima dana dengan jumlah tertinggi adalah Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo dengan total dana Rp1.148.993.000.

Desa yang menerima dana paling rendah Desa Putat di Kecamatan Bulu, dengan total dana Rp616.345.000 karena Desa Putat memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah paling sedikit.

 

KOMENTAR