Kehebohan Denny Indrayana: Salah Tuding MK, Kini Sebut KPK Bakal Tersangkakan Anies

Jakarta, Inakoran.com
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali membuat kehebohan soal penetapan Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Sudaryanto: Clean and Clear Menjadi Syarat Sertifikasi BMN/D
Denny Indrayana juga sebelumnya membuat kehebohan terkait perubahan sistem pemilu.
Sebelum Mahkama Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu, Denny sudah terlebih dahulu menyampaikan ke publik bahwa sistem Pemilu diubah.
Dia mengaku mendapat informasi dari sumber yang kredibel dan berkualitas jika MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali ke sistem tertutup.
Namun, keputusan MK nyatanya berbeda dengan yang disampaikan oleh Denny. MK menolak gugatan tersebut, sehingga Pemilu tetap dilaksanakan secara terbuka.
Teranyar Denny kembali membuat kehebohan. Dalam keterangan resminya pada Rabu (21/6/2023), dia menyebut Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Penetapan itu ia anggap sebagai skenario pamungkas istana untuk menjegal pencapresan Anies.
Dia mengaku informasi itu didapatkan dari seorang anggota DPR. Bahwasannya semua komisioner sepakat untuk menetapkan Anies menjadi tersangka.
Informasi yang disampaikan Denny ini langsung ditanggapi KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka.
Menarik dinanti, apakah Anies akan ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Denny, atau sebaliknya Denny akan salah menuding lagi?
KOMENTAR