Kejagung Sita Rolls Royce Milik Harvey Moeis
Jakarta, Inakoran.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (01/04/2024).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses menyidikan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Harvey bersama dengan 15 tersangka lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita dua buah mobil mewah milik Harvey, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Kedua mobil ini pun diangkut dan dibawa ke Kejagung.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ini Peran Harvey Moeis dalam Pusaran Kasus Korupsi Komoditas Timah
“Kami membenarkan telah menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan, Harvey terlibat dalam kasus ini pada 2018-2019 lalu. Kala itu, dia bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Rizal Pahlevi, sebagai perwakilan PT RBT.
Rizal Pahlevi adalah salah satu tersangka yang ditahan pada Februari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta Riza menyetujui penambangan timah illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Keduanya menyetujui kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut, usai bertemu lebih dari sekali.
BACA JUGA: Korupsi Harvey Moeis, Dewi Sandra Jadi Sasaran Salah Tembak Netizen
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kegiatan penambangan illegal pun dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Sejumlah smelter dihubungi agar terlibat dalam kegiatan ini. Di antaranya adalah smelter PT SIP, CV, VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Harvey memerintahkan para pemilik smelter ini agar menyisihkan keuntungan untuk dirinya dan juga para tersangka lainnya. Agar hal ini tidak diketahui, keuntungan tersebut diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Corparate Social Responsibility (CSR).
Dana ini diserahkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh manajer Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk Jakarta, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara yang terjadi sejak 2015 hingga 2022 ini diperkirakan menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp271 triliun.
KOMENTAR