Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ini Peran Harvey Moeis dalam Pusaran Kasus Korupsi Komoditas Timah

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 28-03-2024 | 12:00 pm

MDN
Harvey Moeis memakai rompi pink saat ditahan Kejagung [Foto: Ist]

 

Jakarta, Inakoran.com

Ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Teranyar, tersangka yang ditahan adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3/2024) malam, mengungkapkan keterlibatan Harvey Moies.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis Menjadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Kuntadi menjelaskan, Harvey terlibat dalam kasus ini pada 2018-2019 lalu. Kala itu, dia bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Rizal Pahlevi, sebagai perwakilan PT RBT.

Rizal Pahlevi adalah salah satu tersangka yang ditahan pada Februari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta Riza menyetujui penambangan timah illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Keduanya menyetujui kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut, usai bertemu lebih dari sekali.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kegiatan penambangan illegal pun dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Sejumlah smelter dihubungi agar terlibat dalam kegiatan ini. Di antaranya adalah smelter PT SIP, CV, VIP, PT SBS, dan PT TIN.

BACA JUGA: Mahfud MD: Perilaku Tidak Beretika Sumber Sifat Koruptif

Harvey memerintahkan para pemilik smelter ini agar menyisihkan keuntungan untuk dirinya dan juga para tersangka lainnya. Agar hal ini tidak diketahui, keuntungan tersebut diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Corparate Social Responsibility (CSR).

Dana ini diserahkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh manajer Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk Jakarta, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara  yang terjadi sejak 2015 hingga 2022 ini menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp271 triliun.

 

KOMENTAR