Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Menjadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 28-03-2024 | 10:54 am

MDN
Harvey Moeis memakai rompi pink saat ditahan Kejagung [Foto: Ist]

 

Jakarta, Inakoran.com

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

 Harvey bersama 15 tersangka lainnya diduga melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Ketua KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Efektif, Langsung di Depan Jokowi

Melalui perjanjian kerja sama fiktif ini, para tersangka membuat perusahaan boneka. Mereka mengambil timah di Kawasan Bangka Belitung melalui perusahaan fiktif ini.

Harvey sempat berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Kejagung kemudian menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3/2024) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Harvey. Dari Kantor Kejagung, dia dibawa oleh petugas keamanan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” terang Kuntadi.

KOMENTAR