KPU Sebut UU Pemilu Izinkan Presiden Ikut Kampanye

Timoteus Duang

Thursday, 25-01-2024 | 11:25 am

MDN
Komisioner KPU Idham Holik

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Idham Holik menyebut UU Pemilu perbolehkan presiden ikut berkampanye.

 

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 membolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ungkap Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Walau demikian, Idham mengingatkan bahwa ada syarat kondisional yang perlu dipenuhi dalam UU tersebut.

“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” tegas Idham.

Baca juga: Tanggapan PDIP: Presiden Kampanye Untuk Anaknya, KKN Makin Kuat

Namun tidak semua fasilitas dilarang. Fasilitas pengaman, kata Idham, masih boleh dipakai saat presiden berkampanye.

“Kecuali fasilitas pengaman bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti.”

Sebelumnya, Presiden Jokowi terang-terangan menyebut bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye dan memihak dalam Pemilu.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan Presiden dalam Pemilu Dinilai Bahayakan Demokrasi

Pertanyaan ini disampaikan Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh.”

Pilpres 2024 diikuti tiga pasang calon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Di Hadapan Prabowo, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye

Gibran Rakabuming adalah putra sulung Presiden Jokowi.

Sementara itu Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung PDI Perjuangan, partai yang mengusung Jokowi dari Walikota Solo hingga jadi presiden dua periode.

 

KOMENTAR