Kuasa Hukum Saka Tatal Surati Rudiana Terkait Sumpah Pocong

Timoteus Duang

Tuesday, 06-08-2024 | 10:15 am

MDN
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas

CIREBON, INAKORAN.com - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, secara resmi telah mengajukan surat kepada Rudiana, ayah Alm. Eky korban kasus Cirebon, terkait tantangan untuk melakukan sumpah pocong.

Surat ini merupakan tanggapan atas pernyataan Rudiana yang bersedia melakukan sumpah pocong, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan rekayasa, tidak terlibat dalam pemukulan, dan tidak melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.

“Hari ini kami resmi menulis surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong. Karena rudiana menyatakan bahwa dia ingin sumpah pocong, tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun inisiatif penyelidikan sendiri,” ungkap Rudiana di Cirebon, Senin (5/8/2024).

Baca juga: PDI Perjuangan Bakal Cegah Kotak Kosong di Pilkada DKI Jakarta

Dalam surat tersebut, Farhat Abbas menekankan makna mendalam dari sumpah pocong yang diusulkan. “Itu apaliba dia berbohong, dia akan tidak diberi kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan-kebohongan itu.”

Sumpah pocong dalam tradisi Jawa dikenal sebagai bentuk sumpah yang sangat sakral dan mengikat. Orang yang melakukannya diyakini harus berkata jujur, karena jika tidak, sumpah ini dapat mendatangkan konsekuensi serius, termasuk kematian.

Farhat Abbas mengingatkan bahwa sumpah pocong bukan hanya tentang menyatakan kebenaran di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Baca juga: Meski Peluangnya Kecil, Ahok Sebut PDI Perjuangan Terbuka Dukung Anies di Jakarta

“Makna dari sumpah pocong yang kita harapkan adalah orang itu harus jujur, karena kalau tidak jujur lebih baik mati.”

 

TAG -

176525833

KOMENTAR