Kuasa Hukum Sritex Sebut Tim Kurator Putar Balik Fakta dalam Proses Kepailitan

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 14-01-2025 | 16:49 pm

MDN
PT Sritex [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menggelar rapat kreditur terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang pada Selasa, 14 Februari 2024.

Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan selaku kuasa hukum empat debitor menyayangkan adanya upaya dari tim kurator untuk memutarbalikan fakta dalam proses kepailitan.

BACA JUGA: Patra M Zen Sebut Tim Kurator Tidak Punya visi dan Kemauan untuk Selamatkan SRITEX

Salah satu contoh yang disebutkan Jonggi, yakni pernyataan tim kurator di media yang menyebut para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.

Jonggi mengungkapkan, pada 1 November 2024, pihak debitur telah meminta tim kurator untuk berkunjung ke empat kantor dan pabrik.

“Faktanya, tim kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi.

BACA JUGA: SRITEX Tunjuk Patra M Zen sebagai Kuasa Hukum Baru

Patra Zen juga menambahkan, sejak awal pihak debitur sudah meminta tim kurator untuk bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.

Namun, sudah lebih dari dua bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja di Sukoharjo.

"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," tegas Patra Zen.

BACA JUGA: Sebut Sritex Wajah Pertekstilan Tanah Air, Wamenaker: Jika Kalah dan Pailit, Akan Memalukan Negara

Menurut Patra, satu-satunya jalan terbaik untuk semua pihak, termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan, Sritex bisa beroperasi lagi.

"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," kata mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia dan hak-hak buruh dan pekerja ini.

BACA JUGA: Nasib 50 Ribu Karyawan Terancam Setelah Kasasi Ditolak, Sritex Siap Ajukan PK

Jonggi dan Patra berharap agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan bersama dari semua pihak.

Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

TAG#Ekonomi, #Bisnis, #Sritex, #Pailit

193140326

KOMENTAR