Mantan Ketua MK: Amandemen UUD Boleh Asal Bukan Untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden  

Aril Suhardi

Wednesday, 06-04-2022 | 14:03 pm

MDN
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Isu perpanjangan masa jabatan presiden masih ramai diperdebatkan hingga saat ini. Teranyar, Mantan Ketua Mahkama Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (6/4/2022).

Menurut Jimly, amandemen UUD 1945 memang bukan merupakan hal yang tabu atau menyalahi aturan. Namun, Jimly menegaskan jika amandemen tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan.


Baca juga: Terbukti Bersalah, Munarman Hanya Dipenjara 3 Tahun


 

Jimly mengingatkan, saat dilantik Presiden Jokowi sudah bersumpah hanya menjabat dua periode. Sumpah tersebut, tambah Jimly, berdasarkan pada UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, Jimly menilai jika Presiden Jokowi tidak menolak wacana tersebut, maka dia melanggar sumpahnya sendiri.

Amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, kata Jimly, tidak akan terjadi mengingat sebagian besar partai poltik menolak wacana tersebut. Jimly pun menilai, partai-partai yang mengusung wacana tersebut belum memiliki kandidat untuk dicalonkan sebagai presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Tito sebelumnya menjelaskan, amandemen UUD 1945 bukan merupakan hal tabu. Menurut mantan Kapolri itu, yang tabu adalah mengubah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci. Hal itu disampaikan Tito dalam menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan presiden, Selasa (5/4/2022).

 

KOMENTAR