Terbukti Bersalah, Munarman Hanya Dipenjara 3 Tahun

Aril Suhardi

Wednesday, 06-04-2022 | 12:28 pm

MDN
Munarman Dipenjara 3 Tahun [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis tiga tahun penjara. Menurut hakim, Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan agar orang melakukan tindakan yang terkait terorisme.

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga, yakni ucapan yang secara sengaja menghasut orang lain melakukan tindakan mengakibatkan tindak pidana terorisme.


Baca juga: Polisi Kawal Ketat Sidang Munarman


 

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022) tersebut lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh jaksa.

Menurut Jaksa, Munarman harus divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menilai, mantan Sekretaris FPI itu telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman sebelumnya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. Dia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

 

 

KOMENTAR