MK Hapus Ambang Batas Parlemen, PSI Usulkan Ambang Batas Fraksi

Saverianus S. Suhardi

Saturday, 02-03-2024 | 11:36 am

MDN
Grace Natalie [Foto: Liputan6]

 

Jakarta, Inakoran.com

Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang bakal dihapus sebelum Pemilu 2029 diganti dengan ambang batas fraksi atau fraksi threshold.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyebut fraksi threshold bakal mengakomodir suara-suara setiap partai yang tidak lolos parlemen. Suara-suara ini dapat digabung membentuk satu fraksi. Hal ini dilakukan agar tidak ada suara rakyat yang dibuang dalam Pemilu.

BACA JUGA: Soal Potensi Jokowi jadi Ketum, Idrus Marham: Golkar Tidak Dimiliki Keluarga atau Kelompok Tertentu

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri. Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentasi tertentu, digabungkan dalam sati fraksi,” terang Grace, dikutip Sabtu (02/03/2024).

Bekas ketua umum PSI itu mengapresiasi langkah Perludem yang menggugat aturan ambang batas parlemen empat persen.  Dia menyebut upaya Perludem telah menyelamatkan suara rakyat yang terpecah-pecah di sejumlah partai yang tidak lolos ke parlemen.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan dari upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Suara-suara partai non parlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79%” jelas Grace.

Mantan jurnalis itu juga membantah narasi yang menyebut keputusan MK menghapus ambang batas parlemen menguntungkan PSI. Dia menegaskan partainya tidak mengajukan tuntutan.

“Yang mengajukan tuntutan ke Perludem. Dan memang upaya ini dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini,” kata Grace.

Diketahui, MK menghapus ambang batas parlemen empat persen. Aturan ini bakal berlaku sebelum Pemilu 2029 mendatang.

KOMENTAR