MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDI Perjuangan Bisa Usung Sendiri Cagub-Cawagub Jakarta

Aril Suhardi

Tuesday, 20-08-2024 | 14:50 pm

MDN
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Peluang ini terbuka usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan Cagub-cawagub jika memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD. Di Jakarta, pasangan calon bisa maju di Pilkada jika partai pendukung memilik 22 kursi di DPRD.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Presiden Jokowi Naikan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen

MK kemudian mengubah ambang batas tersebut. Kini, partai politik bisa mengusung pasangan calon jika memperoleh 7,5 persen suara di Pileg sebelumnya.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi pada Selasa, 20/8/2024.

BACA JUGA: Yasonna Dicopot Presiden Jokowi, PDI Perjuangan: Kami Tidak Akan Meratap, Itu Hak Prerogatif Presiden

Dengan aturan ambang batas tersebut, PDI Perjuangan yang memperoleh 850.174 suara atau 14 persen total suarah sah di Pileg DKI Jakarta 2024, bisa mengusung pasangan sendiri di Pilkada. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini tidak membutuhkan kerja sama dengan partai lain.

Sebelumnya, PDI Perjuangan ditinggal sendirian di Pilkada Jakarta. Pasalnya, sebanyak 12 partai parlemen dan non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklasikan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono.

 

KOMENTAR