Muncul Usulan RUU Larang Konsumsi Daging Anjing, Baleg: Orang Batak dan Medan Makan, Kita Mesti Lindungi

Aril Suhardi

Tuesday, 19-11-2024 | 14:34 pm

MDN
Bintang Timnas Argentina Lionel Messi bersama anjing peliharaannya. Usulan agar ada larangan mengkonsumsi daging anjing sudah lama berhembus. Namun, tidak dipungkiri, mengkonsumsi daging anjing masih menjadi hal lumrah di kelompok masyarakat tertentu Foto

JAKARTA, INAKORAN.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menentang usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Firman menilai RUU yang diusulkan NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia ini tidak bisa diterima begitu saja. Menurut dia, RUU yang diusulkan menjadi UU mesti rasional.

BACA JUGA: Hadapi Tantangan Keterampilan di Era Modern, Kualitas SDM Harus Ditingkatkan

“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO, yang menyampaikan namun tidak serta merta yang diusulkan NGO itu harus kita terima lalu masukan longlist. Kita membuat UU rasional,” terang Firman saat menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah pada Senin, 18 November 2024.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu menyebut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada kelompok yang melarang makan daging anjing, namun ada masyarakat yang masih mengkonsumsinya. Menurut dia, hak semua warga negara mesti dilindungi.

"Saya bukan orang Batak, bukan pengkonsumsi anjing. Orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” jelas Firman.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Global Alliance against Hunger and Poverty di Brasil

Menurut dia, tidak semua RUU yang diusulkan perlu dibahas menjadi UU. DPR mesti lebih fokus membahas RUU yang mendukung kinerja pemerintahan ke depannya.

"Ini kan jadi memperpanjang longlist kita, lebih baik kita masukan UU yang betul-betul mendukung kinerja pemerintah, saya yakin pemerintah enggak setuju (dibahas),” kata Firman.

"Jadi kayak gini DPR jangan seolah-olah entertain NGO yang kadang-kadang tak rasional, kita harus berani di depan NGO, enggak semuanya baik, NGO ini kepentingan siapa kita tahu, NGO ndak ada value-nya buat parpol di elektoral," sambungnya.

BACA JUGA: Presiden Biden Bangga Bermitra dengan Indonesia

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Proglenas RUU Prioritas Tahun 2025.

Ada 217 Rancangan maupun Revisi Undang-Undang masuk dalam longlist atau pembahasan jangan panjang 2025-2029.

TAG#RUU, #DPR, #Larangan, #UU, #Warga Negara

182187009

KOMENTAR