OJK : Ambil Alih Pengawasan Pasar Kripto Demi Jaga Stabilitas Keuangan
Jakarta, Inakoran
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menstabilkan pasar, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan. Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Untuk mendukung peralihan ini, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi penting, antara lain: POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
BACA JUGA:
Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok: Imbas Permintaan AS yang Diproyeksi Turun
Harga Emas Antam Naik Rp 4.000: Rabu, 15 Januari 2025
Pedagang Kripto Akui Tak Alami Kendala Usai OJK Ambil Alih Pengawasan dari Bappebti
Arah Baru Pasar Kripto di Bawah Donald Trump
Adapun untuk peralihan derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK no 1 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang saat ini masih dalam proses administratif pengundangan.
Mahendra juga menjelaskan bahwa OJK telah siap dengan sistem perizinan untuk aset keuangan digital dan derivatif keuangan secara terintegrasi, yang akan memudahkan pelaku industri dalam menjalankan usaha mereka.
Dalam proses peralihan ini, OJK bekerja sama dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan.
Peralihan tugas ini dilakukan sesuai dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 juga memberikan dasar hukum mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Peralihan ini akan sepenuhnya dilaksanakan dalam waktu 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Dengan adanya pengalihan pengawasan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi investasi di aset digital. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar kripto, yang selama ini sering kali diwarnai oleh ketidakpastian dan risiko tinggi.
Salah satu tujuan utama dari pengawasan yang lebih ketat adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di aset kripto. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat akan lebih berani berinvestasi di pasar ini, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
KOMENTAR