OJK Tetapkan Modal Rp 10 Triliun Untuk Buka Bank Digital Baru

Sifi Masdi

Thursday, 19-08-2021 | 20:04 pm

MDN
Ilustrasi gedung OJK [ist]


Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengumumkan sejumlah aturan terkait pendirian bank digital. Salah satu aturan yang diluncurkan adalah persyaratan memiliki modal awal Rp 10 triliun untuk mengoperasi bank digital.

Selain itu, OJK juga mengatur ketentuan soal bank tradisional beralih ke bank digital. Jika bank tradisional ingin mengonversi bank digital maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank, maka hanya perlu modal Rp 1 triliun.

BACA JUGA:  Info Rupiah Hari Ini, 19 Agustus  2021

OJK mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang proses perizinan bertransformasi menjadi bank digital. Di antaranya Bank BCA Digital, BRI Agro, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank Harda Internasional, Bank QNB Indonesia dan Bank KEB Hana.

 

BRI Agro mencatatkan modal inti senilai Rp 4,21 triliun pada Juni 2021. Nilai itu tumbuh 2,03% year on year (yoy).  Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia  (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebagai induk, BRI berkomitmen akan memenuhi ketentuan yang akan dirilis oleh OJK. 

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur PUPR Tahun 2021 Difokuskan Pada 5 Sektor Prioritas

Adapun Bank Capital akan memanggil para pemegang saham untuk meminta persetujuan menggelar aksi penguatan modal melalui penawaran umum terbatas (PUT) IV dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu alias rights issue. Hingga Juni 2021, Bank Capital memiliki modal inti Rp 1,51 triliun naik 8,63% yoy. “Tetap akan dilakukan tahun ini untuk memenuhi ketentuan OJK melalui rights issue,” ujar Direktur Utama Bank Capital Wahyu Aji. 

Adapun Bank Digital BCA mencatatkan modal inti naik 1,04% yoy dari Rp 1,34 triliun menjadi Rp 1,35 triliun. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). 

BACA JUGA: Fachrul Razi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Ketua Komite I DPD RI

Direktur Utama BCA Digital, Lanny Budiati mengatakan, BCA Digital merupakan bank yang secara konsolidasi bagian dari Grup BCA. Sehingga pemenuhan kewajiban modal inti minimal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 12 (Pasal 9 Ayat 1.d.) tentang Konsolidasi Bank Umum wajib memenuhi modal inti paling sedikit Rp 1 triliun.

 

 

KOMENTAR