Pelaku Usaha Butuh Insentif Pajak, Imbal Dagang Ekspor

Hila Bame

Saturday, 28-07-2018 | 19:03 pm

MDN
Shinta W. Kamdani [ist.]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan memberi insentif kepada pelaku usaha ekspor dalam negeri, sebagai peransang agar hasil ekspor tidak diparkir di bank negara asing. Upaya ini sedang dikaji sehingga ransangan yang diberikan tepat guna dan memicu pengusaha menarik dana hasil ekspor (DHE) mengendap di tanah air.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya menyambut baik usaha pemerintah untuk memberi insentif pada para eksportir.

Menurutnya, insentif fiskal yang ada saat ini seperti tax allowance dan tax holiday lebih berhubungan pada investasi dan penanaman modal dalam membentuk perusahaan.

"Tapi yang kita butuhkan segera adalah fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan langsung oleh eksportir, baik itu PPN ataupun PPh. Nah, ini yang sedang dievaluasi apa persisnya yang dibutuhkan," ungkap Shinta, Jumat (27/7/2018).

Dia melanjutkan jasa-jasa pengusaha ekspor juga cukup besar dan banyak diantaranya yang belum mendapatkan kemudahan fasilitas.

Hal lain yang menjadi perhatian eksportir adalah suku bunga. Kadin menilai saat ini suku bunga eksportir masih tinggi, sehingga insentif diharapkan dapat menyentuh poin tersebut.

Shinta, lebih lanjut  menyatakan tidak mudah membawa DHE kembali ke Indonesia. Alasannya  banyak eksportir meminjam dana dari perbankan yang berasal dari luar negeri.

Perbankan di luar negeri memberikan syarat yang mengharuskan pengusaha menaruh dananya di luar negeri.

"Ini bagaimana caranya dapat insentif supaya bisa bawa uangnya kembali ke dalam negeri, saya rasa perlu analisa lebih lanjut," jelasnya.

KOMENTAR