Polisi Dinilai Bertindak Cepat Tetapi Kurang Cermat Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Amando

Aril Suhardi

Thursday, 14-04-2022 | 16:27 pm

MDN
Polisi Menetapkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai karena tekanan publik, polisi bertindak cepat menangani kasus penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando. Namun, Sugeng mengkritik, polisi justru tidak cermat dalam menetapkan tersangka.

Kritikan tersebut muncul lantaran polisi sebelumnya menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyokan Ade. Polisi kemudian mengklarifikasi bahwa penetapan tersebut keliru.


Baca juga: Pendiri NII: Orang Islam yang Belum Hijrah ke NII Kafir


 

Sugeng menjelaskan, polisi atau penyidik harus memenuhi minimal dua bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, tim penyidik justru hanya menggunakan alat pengenal wajah atau face recognition sebagai bukti.

Hal yang sama juga dikritik oleh Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Menurutnya, polisi memang tidak cermat dalam menangani kasus ini.

Poengky menjelaskan, polisi atau penyidik seharusnya tidak hanya menggunakan alat pengenal wajah, tetapi juga bukti lain yang mendukung, seperti keterangan saksi-saksi.

Menurut Poengky, selama proses penegakkan hukum harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum.

Namun, Poenky menegaskan, tindakan penyidik yang mengklarifikasi kekeliruan sudah benar. Sebab, selama proses penyidikan, bila ada kekeliruan polisi bisa menggugurkan status tersangka seseorang.

KOMENTAR