Selestinus: Azis Syamsuddin Mastermind dalam Membangun Jaringan Mafia Kasus di KPK

Hila Bame

Thursday, 10-06-2021 | 21:37 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN 

KPK pada tanggal 9 Juni 2021, akan memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi, diaharapkan menggali lebih jauh hubungan KKN Azis Suamsyuddin, Syahrial dan Robin yang  dibangun  di   Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPR RI.


baca:  

Hendardi, Soal Komnas Ham Panggil Pimpinan KPK, Kurang Kerjaan

 


Pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dimaksud dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK, untuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk amankan perkara-perkara tertentu.

 

Pertemuan di Rujab Wakil Ketua MPR RI dimaksud, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin, namun tanpa disadari pertemuan itu, telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam Ilmu Hukum Pidana disebut samenloop (concursus idealis).

 

Tindak pidana korupsi yang samenloop, itu adalah : ada permufakatan jahat, pasal 15 UU Tipikor; ada pemberian dan penerimaan suap pasal 5 s/d 14 UU Tipikor; pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara sedang diproses KPK, pasal 65 dan 66 UU KPK jo. pasal 55 KUHP; dan ada perintangan terhadap penyidikan, penuntutan dll. pasal 21 UU Tipikor.

 

KPK HARUS TRANSPARAN.

Gabungan beberapa tindak pidana (samenloop) dimaksud didukung fakta-fakta yang sudah diungkap, diverifikasi dan divalidasi serta dijadikan pertimbangan hukum dan dasar putusan sidang Etik Dewas KPK pada tanggal 31 Mei 2021 yang lalu, menjadi fakta yang sangat bernilai.

Dengan demikian, putusan Etik Dewas KPK bisa dijadikan bukti untuk memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam beberapa tindak pidana korupsi (samenloop) yang saat ini dalam proses penyidikan perkara-perkara pokok Azis Syamsuddin di KPK.

Karena itu KPK harus transparan dan akuntable dalam mengungkap tuntas bagaimana mata rantai hubungan Azis Syamsuddin dengan Syahrial dan Ruben, bisa bertemu dan serah terima uang kepada Robin, mengapa harus bertemu di Rujab Wakil Ketua DPR RI dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK.

MODUS DARK NUMBER PERKARA

KPK harus hentikan modus membuat suatu perkara menjadi "dark number". Ada perkara-perkara tertentu di KPK yang mangkrak dengan alasan sulit pembuktian lalu perkara menjadi "dark number". Praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.

Karena itu Perkara Suap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup-nutupi perkara pokok tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial, juga jangan sampai dipakai menutup-nutupi penyidikan perkara korupsi Azis Syamsuddin yang sudah mangkrak di KPK.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah KPK harus mengungkap peran Advokat Maskur Husain, yang diduga sebagai penampung dana suap yang diterima oleh Robin dari sejumlah pihak yang tersangkut perkara di KPK.

Karena dana yang sudah diserahkan Robin kepada Maskur Husain jumlahnya jauh lebih besar, yang rinciannya telah dibeberkan Dewas KPK dalam putusan pemecatan dengan tidak hormat Robin dari jabatan Penyidik KPK.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

KOMENTAR