Surat Terbuka Masyarakat Adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Boleng, Labuan Bajo

Hila Bame

Saturday, 06-11-2021 | 19:11 pm

MDN
Tanah Masyarakat Adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Boleng, Labuan Bajo

 

JAKARTA, INAKORAN

 Surat Terbuka Masyarakat Adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Boleng, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur 

Perihal: Kembalikan Tanah Warisan Leluhur Terlaing ke Masyarakat Adat Terlaing.

Kepada Yth:
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Menko Polkam Republik Indonesia
Bapak Menteri ATR Republik Indonesia
Bapak Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
Ibu Ketua DPR  Republik Indonesia
Bapak Kapolri Republik Indonesia
Satgas Anti Mafia Tanah Polri
Bapak Kapolda NTT di Kupang
BPN Propinsi di Kupang
Bupati Mabar
Kejaksaan Mabar 
Pengadilan Negeri Mabar
Ketua DPRD Mabar
Polres Mabar
BPN Mabar

 Kami, Tua Golo (pimpinan adat) dan Tua Gendang (pimpinan rumah adat) masyarakat adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan surat terbuka ini kepada jajaran pemimpin  negeri ini untuk membantu masyarakat adat Terlaing mengembalikan tanah ulayat yang sudah dikuasai para mafia tanah.

 Masyarakat adat Terlaing sejak dulu kala, kurun waktu awalnya sudah tidak bisa ditelusuri lagi, memiliki 39 lingko (tanah Ulayat). Diantara lingko ini ada lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar. Semua kawasan ini berada di kawasan Rangko dan Menjerite, Labuan Bajo.

 Belakangan ini tanah yang berada di lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar, hampir semua ada sertifikat. Proses penerbitan sertifikat ini secara diam-diam dan tersembunyi tanpa diketahui pemilik tanah, tanah milik masyarakat adat Terlaing. Ada konspirasi yang diduga melibatkan penjual, pembeli dan BPN Mabar.

Padahal dokumen dan data lingko-lingko ini sudah lengkap,  diketahui dan dikukuhkan tua-tua adat di Tapal batas seperti masyarakat adat Rareng, Rai, Tebedo, Lancang dan Nggorang Labuan Bajo. Bahkan sudah dikukuhkan pihak pemerintah mulai Desa Tanjung Boleng, Desa Pota Wangka, Lurah Wae Kelambu, tua Mukang Rangko dan pihak Dinas Kehutanan.

Masalah ini potensi terjadi konflik horisontal. Karena itu mohon bantuan Bapak dan Ibu dalam menyelesaikan persoalan ini demi terhindar dari konflik dalam masyarakat.

Hormat kami

Tua Golo dan Tua Gendang Terlaing

 

KOMENTAR