Tidak Tahan dikejar Hutang, Pegawai KPK Curi Emas Barang bukti Koruptor

Hila Bame

Friday, 09-04-2021 | 15:32 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN 

 

Seorang pegawai KPK berinisial IGAS dikeluarkan  dari dinas KPK karena mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram karena terlilit utang akibat bisnis yang tidak jelas.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Panggabean mengatakan pelanggaran kode etik berat tersebut terjadi pada awal Januari 2020 dan terungkap saat barang bukti hendak dieksekusi pada akhir Juni 2020.

Emas itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas," tutur Tumpak dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/4).

 

KOMENTAR