Jepang Mintah Google Berhenti Melanggar Undang-Undang Antimonopoli
Jakarta, Inakoran
Pengawas persaingan usaha Jepang berencana untuk memerintahkan raksasa TI AS Google untuk menghentikan pelanggaran undang-undang antimonopoli negara tersebut, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut pada hari Minggu, dilansir dari Kyodonews.
Google diduga telah secara tidak adil menekan produsen telepon pintar untuk memasang terlebih dahulu aplikasi pencariannya, sumber tersebut menambahkan.
Komisi Perdagangan yang Adil Jepang menetapkan bahwa Google, yang memegang pangsa dominan di pasar pencarian daring, telah secara tidak adil menghalangi persaingan, menurut sumber tersebut.
Pengawas telah memberitahu perusahaan mengenai kemungkinan tindakan disiplin dan akan memutuskannya setelah mendengar tanggapannya, kata mereka.
Google diduga mengharuskan produsen telepon pintar yang menggunakan sistem operasi Android untuk memasang terlebih dahulu aplikasi Google, termasuk peramban Chrome, sebagai syarat untuk menawarkan Google Play Store, kata sumber tersebut.
Raksasa teknologi itu juga diduga mewajibkan penempatan ikon aplikasi tertentu di layar perangkat sebagai imbalan akses ke toko aplikasinya, tambah mereka.
Selain itu, perusahaan itu dituduh membuat kesepakatan dengan produsen untuk membagi sebagian pendapatannya dengan syarat mereka tidak memasang terlebih dahulu aplikasi milik perusahaan pesaing di perangkat mereka, kata sumber tersebut.
TAG#google, #jepang, #pelanggaran undang-undang, #monopoli
188596507
KOMENTAR