Jepang Terapkan Hukuman Penjara Bagi Pelaku Cyberbullying

Binsar

Thursday, 07-07-2022 | 09:49 am

MDN
Jepang Terapkan Hukuman Penjara Bagi Pelaku Cyberbullying [ist]

 

Jakarta, Inakoran

Jepang segera menerapkan hukuman penjara hingga satu tahun dan hukuman lebih berat lainnya bagi mereka yang melakukan penghinaan online. Hukuman yang mulai berlaku Kamis (7/7) ini, merupakan bagian dari upaya Jepang untuk mengatasi cyberbullying.

KUHP yang direvisi juga menaikkan denda untuk penghinaan hingga 300.000 yen ($ 2.200), menaikkan taruhan dari hukuman penahanan saat ini selama kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10.000 yen. Undang-undang pembatasan penghinaan juga telah diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun.

Langkah untuk mengamandemen undang-undang tersebut mendapat daya tarik setelah Hana Kimura, pegulat profesional berusia 22 tahun dan anggota pemeran di reality show Netflix populer "Terrace House," diyakini telah bunuh diri pada Mei 2020 setelah menerima rentetan pesan kebencian di media sosial.

Dua pria di prefektur Osaka dan Fukui masing-masing didenda 9.000 yen untuk penghinaan yang diposting tentang kepribadian TV Kimura sebelum kematiannya, tetapi beberapa menyatakan keprihatinan hukumannya terlalu ringan, yang menyebabkan dorongan untuk perubahan hukum.

Melansir Kyodonews, Kamsi, Dewan Legislatif Kementerian Kehakiman merekomendasikan kepada Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa Oktober lalu bahwa hukumannya harus lebih keras.

 

Ilustrasi Cyberbullying [ist]

 

Amandemen yang diusulkan diajukan pada sesi Diet biasa tahun ini, tetapi oposisi utama Partai Demokrat Konstitusional Jepang dan lainnya menentang revisi tersebut, dengan alasan bahwa itu dapat meredam kritik yang sah terhadap politisi dan pejabat publik.

RUU itu disahkan pada sesi pleno majelis tinggi pada 13 Juni setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa mencapai kesepakatan dengan CDPJ dan lainnya bahwa ketentuan tambahan, yang menetapkan bahwa peninjauan akan dilakukan dalam waktu tiga tahun sejak diberlakukannya untuk menentukan apakah itu tidak adil. membatasi kebebasan berbicara, akan ditambahkan.

Furukawa mengatakan pada konferensi pers Selasa bahwa menerapkan hukuman yang lebih keras adalah penting karena "itu menunjukkan penilaian hukum bahwa (perundungan siber) adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius, dan bertindak sebagai pencegah."

Dia juga menekankan bahwa langkah itu tidak akan bertindak sebagai "pembatasan yang tidak dapat dibenarkan atas kebebasan berekspresi."

KOMENTAR