JPU Tuntut 5 Tahun, PN Bandung Vonis Bahar bin Smith hanya 6 bulan 15 Hari Penjara

Jakarta, Inako
Bahan bin Smith divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus penyebaran berita bohong.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut bahar dippenjara 5 tahun karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith.
Vonis itu dibacakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Saat menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (4/8/2022), Bahar bin Smith menilai dakwaan yang dijatuhkan kepadanya penuh dengan kemunafikan dan kepalsuan.
Dia pun menganggap dirinya dirinya diperlakukan secara tidak adil. Bahar bin Smith menyinggung penista agama yang menurutnya tidak diproses.
Selain itu Bahar bin Smith juga menyinggung kasus korupsi di Indonesia. Dia lantas membandingkan dirinya dengan para pejabat yang sering berbohong dan menipu rakyat.
Bahar bin Smith heran, ceramahanya yang tersebar di media sosial itu dianggap dapat menciptakan keonaran.
Menurutnya, banyak pejabat yang yang sering menyebarkan kebohongan dan ingkar janji, dan mereka tidak diproses hukum.
KOMENTAR