Kecelakaan Skuter Listrik di Jepang Melonjak Setelah Peraturan Dilonggarkan, Bagaimana di Indonesia?

Binsar

Monday, 29-04-2024 | 09:37 am

MDN
Foto yang diambil pada 28 Februari 2024, menunjukkan petugas polisi di Osaka berupaya memastikan pengendara skuter listrik mematuhi peraturan lalu lintas [ist]

 

Jakarta, Inakoran

Data Badan Kepolisian Nasional menunjukkan, jumlah rata-rata kecelakaan bulanan yang melibatkan skuter listrik telah menunjukkan peningkatan enam kali lipat di Jepang setelah negara tersebut mulai mengizinkan pengguna untuk mengendarai kendaraan tanpa SIM.

 

Pakar lalu lintas telah memperingatkan risiko kecelakaan fatal seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna skuter, dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan lalu lintas terkait dengan bentuk transportasi yang relatif baru ini tampaknya rendah.

 

Melansir Kyodo News, Minggu, selama enam bulan sejak Juli, 85 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan skuter listrik mengakibatkan 86 orang cedera. Jumlah ini hampir menyamai total kecelakaan yang tercatat selama tiga tahun lima bulan sejak data pembanding tersedia pada bulan Januari 2020, yaitu 88 kecelakaan dan 91 cedera.

 

Pasca revisi undang-undang lalu lintas jalan raya, pengguna skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam tidak diharuskan memiliki SIM, meskipun anak di bawah umur 16 tahun dilarang mengendarainya.

 

 

Skuter listrik berdasarkan aturan baru harus berukuran panjang 190 sentimeter atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang, dengan lampu hijau di bagian depan dan belakang. Alat ini terutama digunakan di jalan raya namun juga dapat digunakan di trotoar dengan kecepatan 6 kilometer per jam atau kurang dengan lampu hijau berkedip.

 

Dalam sebuah insiden di distrik Minami yang ramai di Osaka sekitar tengah malam pada bulan Februari, polisi mendenda seorang wanita berusia 20-an karena ngebut secara ilegal di trotoar dengan skuter. Wanita tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa menurutnya tidak akan ada pembatasan untuk berkendara di trotoar.

 

Beberapa pengendara tidak menyadari bahwa skuter dengan kecepatan melebihi 20 kilometer per jam masih memerlukan SIM, sebagaimana dibuktikan oleh sebuah kasus pada bulan Februari di Nagoya, Jepang tengah, di mana pengemudi menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan cedera serius.

 

Sementara itu, tampaknya ada tren peningkatan orang yang menggunakan kendaraan roda dua, dengan Luup Inc., sebuah perusahaan Tokyo yang menawarkan layanan berbagi sepeda listrik dan skuter, mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat dalam tingkat pengunduhan bulanan aplikasinya dibandingkan sebelum peraturan dilonggarkan, menurut seorang pejabat.

 

Takeru Shibayama, ilmuwan senior di Institut Transportasi Universitas Teknologi Wina, menyoroti perlunya pendidikan lalu lintas, khususnya bagi pengguna muda.

 

 

“Karena kendaraan berjalan dengan tenang, ada risiko bertabrakan dengan pejalan kaki…dan jika tertabrak parah, bisa berakibat fatal. Penting untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan terus berupaya meningkatkan pendidikan lalu lintas di sekolah dan di tempat lain,” kata Shibayama, mengutip Kyodo News.

 

Sebelumnya, skuter listrik tergolong sama dengan moped dengan kapasitas mesin di bawah 50 sentimeter kubik dan mengharuskan pengendaranya memiliki SIM, memakai helm, dan mendaftarkan kendaraannya dengan plat nomor.

 

Kendaraan yang termasuk dalam peraturan baru ini sekarang diklasifikasikan sebagai sepeda motor kecil.

KOMENTAR