Korban Penembakan Diancam Akan Dituntut oleh Kodim 0116 Nagan Raya, KASAD dan LPSK Harus Segera Turun Tangan
JAKARTA, INAKORAN
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mengecam keras Kodim 0116 Nagan Raya yang berencana akan menuntut/melaporkan Devis Misanov dan keluarga ke institusi kepolisian. Kami menilai recana tersebut merupakan tindakan yang arogan dan dapat dimaknai sebagai upaya kriminalisasi kepada korban tindak pidana, demikian rilis yang diterima INAKORAN Rabu (28/7/21).
BACA:
Ini 5 Obat Herbal Bisa Atasi Sesak Nafas
Bahwa atas rencana tersebut, kami dan korban telah melakukan audiensi (27/7) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan perlindungan dari adanya ancaman pemidanaan oleh Kodim 0116 Nagan Raya. Berdasarkan hasil dari audiensi itu, LPSK secara resmi menyatakan bahwa korban merupakan pihak yang sudah dilindungi oleh LPSK.
Dengan dieberikannya perlindungan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pihak yang dilindungi, yakni saksi/korban /pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Oleh karena itu sudah sepatutnya Kodim 0116 Nagan Raya taat pada hukum dengan menghentikan ancaman pemidanaan kepada korban dan keluarga korban tindak pidana.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
TAG#kontras, #TNI, #KEKERASAN APARAT NEGARA
188699380
KOMENTAR