Kota Bogor Mulai Berlakukan PSBB

Sifi Masdi

Sunday, 12-04-2020 | 13:52 pm

MDN
Penerapan PSBB di Kota Bogor [ist]

Bogor, Inako

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ada sejumlah titik yang akan diawasi secara ketat.

BACA JUGA: Nasib Ojol Pada Saat Resmi Diberlakukan PSBB Di Jakarta Kian Memburuk

"Kurang lebih ada 10 (titik check point)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Tetapi tidak menjelaskan secara rinci di manasa saja titik check point yang dijaga petugas. Ia hanya menyebutkan sejumlah titik keramaian, antra lain, area perdagangan, stasiun, terminal, dan di perbatasan wilayah.

BACA JUGA: Penerapan PSBB, KAI Daop 3 Cirebon Sesuaikan Jadwal Perjalanan KA Dari dan Menuju DKI Jakarta

Menurut Dedie, mereka yang melanggar PSBB akan dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut  mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan sejumlah sanksi bagi mereka yang melanggar.  

BACA JUGA: Penerapan PSBB DKI Jakarta, 14 Perjalanan KA Dibatalkan

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri memiliki bunyi sebanyak berikut. “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 


 

KOMENTAR