KPK Tegaskan Kaesang Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
JAKARTA, INAKORAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menegaskan Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke pihaknya jika menerima gratifikasi.
“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Gufron pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA: Banyak Kotak Kosong di Pilkada, Presiden Jokowi: Kenyataan Demokrasi di Bawah Seperti Itu
Gufron menjelaskan KPK bersifat pasif dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Artinya, jika ada pejabat negara yang menerima gratifikasi, maka pejabat yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan engan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” terang Gufron.
Gufron juga merespons penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Gufron menegaskan, karena KPK bersifat pasif, maka tugasnya memeriksa, bukan mendatangi pejabat negara yang menerima gratifikasi.
BACA JUGA: Mensos Risma Mundur dari Kabinet, Presiden Jokowi: Sudah Saya Tanda Tangani
“Misalnya, anda bupati, anda wali kota, itu anda yang laporkan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” tegas Gufron.
Kaesang dan istrinya ramai dikritik publik tanah air lantaran melakukan perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Banyak yang beranggapan Kaesang mendapatkan fasilitas jet pribadi tersebut karena ‘memperdagangkan’ status dan pengaruh ayahnya, Presiden Jokowi.
Karena itu, Kaesang dan istrinya dianggap menerima gratifikasi, sehingga sudah seharusnya melaporkan hal tersebut kepada KPK.
TAG#KPK, #Gratifikasi, #Jet, #Kaesang, #Jokowi
184794020
KOMENTAR