Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman RI atas Dugaan Maladministrasi Penentuan Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA, INAKORAN
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Jumat (3/5/2022).
Mendagri dilaporkan atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Mendagri diduga menyimpang dari prosedur dan mengabaikan kewajiban hukum dalam proses penentuan para Penjabat Kepala Daerah.
Dalam rilis yang dikeluarkan KontraS, ICW, dan Perludem, disebutkan bahwa “tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada tanggal 12 Mei 2022.”
Kelima penjabat daerah tersebut adalah: Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten;
Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat;
Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo; dan
Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Pengangkatan sejumlah nama di atas dinilai berpotensi menyebabkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif.
Mendagri dinilai menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel dan dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi.
TAG#mendagri, #tito karnavian, #tni-polri, #penjabat kepala daerah, #ombudsman
188649416
KOMENTAR