OJK : Influencer Boleh Promosikan Kripto
Jakarta, Inakoran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait promosi aset kripto di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai kripto, OJK mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset digital ini.
Hal ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, yang menekankan pentingnya promosi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasan menjelaskan bahwa promosi oleh influencer diperbolehkan, namun harus dilakukan oleh mereka yang resmi berizin dan terdaftar. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan tidak menyesatkan.
"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," ujar Hasan kepada media pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meskipun OJK tidak melarang keterlibatan influencer dalam promosi kripto, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Influencer diperbolehkan mengedukasi masyarakat tentang aset kripto, namun hal ini harus dilakukan dalam kerangka kerja sama dengan penyelenggara yang berizin. Hasan menegaskan bahwa promosi harus dilakukan secara profesional dan dalam konteks kerja sama yang jelas dengan pelaku industri aset kripto.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," jelasnya.
OJK juga mendukung peran influencer dalam membina kesadaran masyarakat tentang kripto, selama mereka tidak secara langsung mempromosikan atau mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu.
BACA JUGA:
Rekomendasi Saham Pilihan: Senin, 12 Agustus 2024
Rupiah Dibuka Melemah Tipis: Berada di Posisi Rp15.950/USD
Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Kebijakan Moneter The Fed yang Ketat
Setelah Terkunci Satu Dekade, Hacker Selamatkan Bitcoin Senilai Rp 48 Miliar
"Kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tambah Hasan.
Langkah OJK ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset kripto. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga citra baik industri aset kripto di Indonesia. OJK berharap bahwa dengan promosi yang tepat dan edukasi yang memadai, masyarakat akan lebih memahami risiko dan manfaat dari investasi kripto.
Dalam konteks yang lebih luas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan terdaftar sebanyak 20,24 juta orang. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan regulasi yang ketat dalam industri yang berkembang pesat ini.
KOMENTAR