Permintaan Anwar Usman jadi Ketua MK Lagi Ditolak PTUN

Aril Suhardi

Wednesday, 14-08-2024 | 10:39 am

MDN
Mantan Ketua MK Anwar Usman [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Permintaan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi amar putusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dikutip pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Artinya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu tidak akan kembali menduduki kursi Ketua MK, seperti sebelumnya.

BACA JUGA: Terima Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Namun, ada sejumlah gugatan Anwar Usman yang dikabulkan oleh PTUN. Di antaranya adalah permohonan Anwar Usman agar harkatnya sebagai Hakim Konstusi dipulihkan seperti semula.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” bunyi amar putusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Periode 2023-2028.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, tanggal 9 November tentang Pengangkatan Suhortoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028," bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan

Diketahui, Suhartoyo diangkat menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Dia menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Adapun kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman terkait dengan uji materi perkara noomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres-cawapres. Putusan yang dikeluarkan Anwar Usman membukakan jalan bagi keponakannya sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres.

Kode etik yang berpedoman pada prinsip ketaatan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan keseponan, dilanggar oleh Anwar Usman.

 

KOMENTAR