Presiden Disebut Minta KPK Hentikan Kasus Setya Novanto, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi
Jakarta, Inakoran.com
Pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait adanya upaya intervensi pemerintah terhadap kasus di lembaga anti rasuah tersebut mengegerkan publik.
Di Program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Agus mengaku intervensi itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada tahun 2017 lalu.
BACA JUGA: Ganjar Kenang Cerita Dirinya Bantu Anak-anak NTT di Semarang Saat Covid
Cerita Agus mendapatkan beragam reaksi dari banyak kalangan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut tiga itu menegaskan lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
“Tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” jelas Mahfud di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).
Mahfud mengaku, intervensi terhadap KPK memang sering terjadi. Ada partai politik dan pejabat-pejabat yang melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum.
“Intervensi terhadap KPK itu bukan hanya dari presiden, kalau memang betul ada. Sejauh yang saya dengar banyak, dari politik, parpol, dari pejabat-pejabat yang selalu melobi untuk mengganggu penegakan hukum,” ungkap Mahfud.
Namun mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa kebenaran cerita soal intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK hanya diketahui oleh Agus sendiri.
“Tetapi apakah benar atau tidak bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan baru ada yang tahu dengar sekarang juga,” ujarnya.
TAG#Mahfud, #Ganjar, #KPK, #Ganjar-Mahfud, #Tuanku Rakyat, #Rambut Putih, #Jokowi
188614191
KOMENTAR