Setelah Presidential Threshold, MK Diharapkan Hapus juga Parliamentary Threshold
JAKARTA, INAKORAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, keputusan MK yang sebelumnya menghapus presidential threshold sebesar 20 persen membuka peluang ditiadakannya parliamentary threshold.
BACA JUGA: Megawati: Masa KPK Nggak Punya Kerjaan Lain, Hanya Ubrek-ubrek Pak Hasto
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” jelas Yusril dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut pakar hukum tata negeri itu, penghapusan parliamentary threshold memberi peluang kepada setiap partai, terutama partai-partai yang perolehan suaranya di bawah empat persen saaat Pemilu, untuk melenggang ke Senayan.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang),” tambah Yusril.
BACA JUGA: MK Larang Penggunaan Foto/Gambar AI dalam Kampanye Pemilu
Yusril juga mengusulkan agar jumlah fraksi di DPR dibatasi 10. Partai yang mendapatkan suara kurang dari 10% bisa bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” kata Yusril.
KOMENTAR