Warga Muntilan Tolak Penambangan Pasir di Sungai Pabelan
Sleman, Inako –
Warga Kecamatan Dukun, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah menolak aktivitas penambangan pasir di Sungai Pabelan yang melintas di daerah mereka.
Menurut warga, aktivitas penambangan pasir akan berdampak pada keringnya mata air, sehingga kebutuhan air bersih warga menjadi terganggu.
Untuk menyampaikan penolakan itu, mereka mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO) di Jalan Yogya-Solo km 6 Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (26/4/2018).
Dalam tuntutannya warga meminta izin penambangan pasir di tempat ini ditinjau ulang atau dicabut.
Izin penambangan sendiri dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jawa Tengah. Surat izin penambangan bernomor 543.32/2338 Tahun 2017 ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jawa Tengah.
Luasan lahan penambangan sekitar 10 hektare dalam jangka waktu tiga tahun dengan nilai investasi Rp 4.395.505.000.
Warga Klatak, Banyudono, Dukun, Magelang Muchni (74) mengatakan, indikasi mata air menjadi kering dapat diketahui saat membuat sumur.
Sebelum ada penambangan bisa mendapatkan air bersih dengan kedalaman 12 meter, kini harus digali lebih dalam hingga 40 meter. Karena itu warga khawatir atas kondisi ini, terutama dampak jangka panjangnya. Sebab, air bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup namun juga untuk pertanian.
Sementara itu, Camat Dukun Bambang Hermanto mengaku tidak mengetahui sejauh mana sosialisasi yang dilakukan penambang. Selain itu, wewenang terkait perizinan alat berat juga bukan di pihaknya.
"Kabarnya berizin tapi hitam di atas putih (kami) nggak tahu, meski begitu masyarakat tetap berhak menolaknya," ungkap Bambang yang ikut mengawal warganya ke BBWSSO.
TAG#Jateng, #Penambangan Pasir, #Muntilan
182242801
KOMENTAR