Brigjen Hendra Kurniawan jadi Tersangka Obstruction of Justice

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 01-09-2022 | 16:19 pm

MDN
Brigjen Hendra Kurniawan [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.


Baca juga: Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidah Ditahan


Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Kamis (1/9/2022) mengungkapkan, selain Hendra Kurniawan, pihaknya juga menetapkan enam anggota Propam Polri sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Agung mengatakan divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut.

Pada hari ini, salah satu dari tersangka yakni Kompol CP menjalani sidang etik.

Selama tiga hari ke depan, semua tersangka akan dilakukan sidang etik.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, personel yang terbukti menghalangi penyidikan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.


TAG#Polisi, #Sambo, #Brigadir J, #Tembak

188757914

KOMENTAR