Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK

Aril Suhardi

Wednesday, 21-08-2024 | 15:57 pm

MDN
Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep masih berpeluang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg memilih manut pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK.

Adapun syarat yang diputuskan dan diketok MA pada 19 Mei lalu menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

BACA JUGA: Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK, Cagub-cawagub Berusia 30 Tahun Saat Dilantik, Bukan Saat Penetapan Calon

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 70 yang diketok pada Selasa kemarin menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon, bukan pelantikan.

Jika aturannya merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak bisa dicalonkan. Pasalnya, saat penetapan calon gubernur dan wakilnya pada 22 September mendatang, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu masih berusia 29 tahun.

Namun, karena Baleg DPR RI mengikuti putusan MA, yakni calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat pelantikan, Kaesang bisa maju.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, DPR dan Presiden Tidak Bisa Batalkan

Dia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sementara gubernur dan wakil gubernur terpilih bakal dilantik pada awal Januari 2025.

Kaesang sendiri diisukan bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Dia maju mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah Ahmad Lufti. 

NasDem sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan ini. Selain itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari sebagain besar partai di parlemen, memberikan dukungan serupa. 

KOMENTAR