Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK, Cagub-cawagub Berusia 30 Tahun Saat Dilantik, Bukan Saat Penetapan Calon

Aril Suhardi

Wednesday, 21-08-2024 | 14:20 pm

MDN
Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK, Cagub-cawagub Berusia 30 Tahun Saat Dilantik, Bukan Saat Penetapan Calon [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan bersamaan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Pada 19 Mei lalu, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, DPR dan Presiden Tidak Bisa Batalkan

Sementara itu, Mahkamah Konstiusi melalui Putusan Nomor 70 yang diketok pada Selasa kemarin menetapkan calon gubernur dan gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan, bukan pelantikan.

Dua putusan berbeda ini kemudian dibahas oleh Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024. "Merujuk kepada MA setuju yaaa?" ujar pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidowi.

Selain PDI Perjuangan yang memberikan catatan, semua fraksi memilih manut pada putusan MA ketimbang MK. Artinya, syarat usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon. 

BACA JUGA: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDI Perjuangan Bisa Usung Sendiri Cagub-Cawagub Jakarta

Pemerintah yang diwakili Supratman Andi Agtas, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru dilantik pada Senin lalu, menyetujui usulan DPR RI.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

 

TAG#Politik, #DPR, #MK, #Hukum

176800467

KOMENTAR