Kenaikan UKT Jadi Masalah: Penjelasan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Jakarta, Inakoran
Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini memang menarik perhatian banyak orang. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun dari APBN untuk tahun anggaran 2023/2024, tetapi masih ada pertanyaan mengapa beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memutuskan untuk menaikkan UKT, yang pada akhirnya memberatkan mahasiswa dan orangtua.
Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila, Staf Ahli Kemendikbutristek, memberikan gambaran detail tentang penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun, dalam acara Diskusi Cendekia MPP Pemuda ICMI, dengan tema Fenomena Kenaikan UKT dan Masa Depan Pendidikan Indonesia, Selasa (21/24/204).
Menurut Adlin, Anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun dibagikan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga Negara yang menyelenggarakan Sekolah Kedinasan. Sementara Kemendikbudristek hanya mendapat alokasi anggaran sekitar 15 persen atau sekitar Rp 95 triliun.
BACA JUGA:
Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Buat Mahasiswa Baru
Mendikbud Nadiem: Perubahan Tarif UKT Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Inklusivitas
Apa Itu KIP Kuliah yang Saat Ini Ramai Dibicarakan?
Hadiri Wisuda UMM, Menko Muhadjir Minta Alumni Cari Kesibukan Baru Demi Masa Depan yang Cerah
Ia menambahkan bahwa kalau dihitung secara persentasi, anggaran yang dialokasikan ke sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara lain mencapai 14 persen. Dan porsi yang terbesar adalah Kementerian Agama.
“Perlu diingat bahwa Kementerian Agama mendapat diskresi dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan, terutama pendidikan keagamaan. Kemenag mendapat jatah sekitar Rp 50 triliun. Jadi Kementerian Agama mendapat porsi terbesar dibandingkan dengan Kementerian lainnya. Dana itu juga dibagikan kepada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan STAN dan Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan IPDN,” tegas Prof Adlin.
Transfer Langsung ke Daerah
Sebagian anggaran pendidikan (sekitar 52 persen atau sekitar Rp 340 triliun) langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi. Transfer ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dengan demikian anggaran pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah ada dibawah kendali pemerintah daerah. Karena itu, kalau terjadi penyalahgunaan anggaran pendidikan, maka tidak boleh langsung menyasar kepada Kementerian Pendidikan, tetapi itu juga menjadi tanggung jawab Kementerian lain yang menyelenggarakan Sekolah Kedinasan, serta pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah,” tegas Adlin
Kemudian terkait kenaikan uang kuliah Tunggal (UKT), Adlin mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan telah mendorong keleluasan dan kemandirian kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikan UKT. Dan ini hanya berlaku di 21 PTN yang sudah berbadan hukum. Namun kenaikan UKT itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan bukan untuk mahasiswa lama.
KOMENTAR