Ketua KPU Terseret Dugaan Asusila, Lagi!
Jakarta, Inakoran.com - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim advokat LKBH-PPS Maria Dianita menyebut Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar negara. Rencananya, LKBH-PPS akan melaporkan Hasyim sore ini.
“Nanti sore kami akan mengadukan ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya,” kata Maria pada Kamis (18/04/2024).
Maria menambahkan, pelanggaran etik yang kali ini dilakukan oleh Hasyim merupakan tindakan asusila berbasis relasi kuasa, yakni antara pimpinan KPU terhadap seseorang, yang secara struktural, adalah bawahannya.
Ini bukan pertama kalinya Hasyim terjerat kasus asusila. Sebelumnya, dia dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.
Sebelum membuat laporan, Hasnaeni mensomasi Hasyim dan memintanya untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan tersebut. Karena tidak diindahkan, Hasnaeni melaporkan Hasyim pada Desember 2023.
Namun, pada akhir bulan tersebut, Hasnaeni mencabut laporannya dan mengklarifikasi bahwa dugaan tindakan asusila tersebut tidak benar.
Sementara itu, saat ini KPU menghadapi gugatan hasil pemilihan presiden 2024. Gugatan ini dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KOMENTAR