Kewenangan Kejaksaan Selidiki Korupsi Dihapus, Pengamat: Berprestasi Malah Dilucuti, Ada Apa?

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 19-03-2025 | 12:03 pm

MDN
Ray Rangkuti [Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik isi draft revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draft yang beredar, disebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan menangani penyidikan terkait perkara HAM.

Ray mempertanyakan alasan kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki kasus korupsi dihilangkan dan malah kewenangan itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Lingkar Madani (LIMA) itu heran kewenangan Kejaksaan dihapus saat lembaga tersebut berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar.

BACA JUGA: Menko Airlangga Ketemu Presiden, Sebut Pertumbuhan Ekonomi Relatif Bagus

“Lembaga yang notabene telah berhasil dalam memberantas korupsi malah kewenangannya diperkecil. Apa yang sebenarnya diinginkan?” kata Ray dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ray juga mengkritik soal kewenangan KPK yang semakin besar dalam  menyelidiki korupsi. Padahal lembaga antirasuah tersebut belum menunjukkan kinerja yang maksimal seperti Kejaksaan.

“Ini sangat janggal, lembaga yang berhasil (Kejaksaan) malah kewenangannya dikurangi, sementara lembaga yang kinerjanya menurun (KPK) justru diberi kewenangan lebih. Ini cara berpikir seperti apa?” 

BACA JUGA: Menteri PKP Maruarar Sirait Minta KPK Awasi Program 3 Juta Rumah

Ray menegaskan, tidak ada satu pun alasan logis untuk mencabut kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki korupsi. Lembaga ini memiliki kinerja yang positif.

 “Tidak ada alasan rasional untuk mencabut kewenangan penyidikan kejaksaan, apalagi dalam hal tindak pidana korupsi. Selama ini, prestasi kejaksaan sangat baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan telah membongkar sejumlah kasus mega korupsi. Di antaranya adalah kasus Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun, PT Timah sebesar Rp300 triliun, dan yang teranyar kasus di Pertamina yang merugikan keuangan negara tak kurang dari Rp1.000 triliun.

 

TAG#Inakoran, #KPK, #Kejaksaan, #Korupsi

192522284

KOMENTAR