KPU Langgar Kode Etik, Romo Magnis: Kalau KPU Bisa Dimanipulasi, Hasil Pilpres Dipertanyakan

Aril Suhardi

Tuesday, 06-02-2024 | 15:59 pm

MDN
Romo Magnis-Suseno saat hadiri Seruan Jembatan Serong II di Jakarta [Foto: Inakoran/Junnyanti]

 

Jakarta, Inakoran.com

Guru Besar Filsafat dan Rohaniwan Franz Magnis-Suseno merespons sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU.

Hasyim dan enam komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberi peringatan keras karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

BACA JUGA: Seruan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Se-Indonesia kepada Presiden Jokowi: Jangan Korbankan Negara demi Kepentingan Kelompok dan Keluarga

Romo Magnis menyebut pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU cukup menyedihkan. Peran KPU sangan penting di Pemilu. Oleh karena itu, ketika KPU bisa dimanipulasi, maka hasil Pemilu layak dipertanyakan.

“Cukup menyedihkan kalau ternyata demikian. Saya merasa tuduhan itu perlu didalami karena KPU punya peran yang amat penting. Kalau KPU bisa dimanipulasi, gimana nanti hasil pemilihan ini? Gawat itu,” kata Romo Magnis usai menghadiri seruan Jembaran Serong II di Cempaka Putih, Jakarta pada Senin (05/02/2024).

Namun, sekalipun KPU terbukti melakukan pelanggaran etik, Romo Magnis yakin pencalonan Gibran tidak akan dibatalkan. Pasalnya, waktu pencoblosan tinggal hitungan jari.

“Calon ini tentu tidak dibatalkan, sudah terlambat. Paling-paling akan ada kritik atau tindakan terhadap KPU di kemudian hari. Tetapi, tidak akan ada perubahan. Itu juga praktis tidak mungkin,” tutup guru besar emeritus STF Driyarkara, Jakarta itu.

 

KOMENTAR