LPS Akan Evaluasi Tingkat Suku Bunga Simpanan Perbankan
Jakarta, Inako
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan di antara kelompok perbankan yang cenderung bervariasi.
BACA JUGA: Update Virus Corona 26 Desember 2021: Tambah 92 Kasus Baru
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data serta informasi terkini.
Menurut Herman, selama periode Januari 2020 - Desember 2021, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing. Saat ini, tingkat bunga penjaminan bank umum dan BPR masing - masing 3,50% dan 6,00% serta untuk valuta asing 0,25%.
BACA JUGA: Presidensi G20 Dapat Meningkatkan Konsumsi Domestik hingga Rp1,7 Triliun
Ia mengharapkan kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan tingkat bunga penjaminan yang rendah saat ini, maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah.
Ia menambahkan tahun depan kebijakan penurunan bunga penjaminan akan mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya, penurunan suku bunga simpanan mesti ditopang oleh kondisi likuiditas perbankan yang stabil.
BACA JUGA: KemenkopUKM Siapkan Ekosistem Sehat Bagi Pengembangan Kewirausahaan Sosial
Selain itu, adalah pertimbangan dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
TAG#Suku Bunga, #Kredit, #Bank, #Lembaga Penjamin Simpanan, #Bunga Bank, #Bank Indonesia, #Likuiditas Perbankan
188649846
KOMENTAR