Luhut Pandjaitan: Implementasi Sistem Coretax  Bisa Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp 15 Triliun

Sifi Masdi

Wednesday, 15-01-2025 | 14:38 pm

MDN
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan. Pernyataan ini disampaikan Luhut saat kunjungannya ke kantor pusat DJP pada Selasa, 14 Januari 2025.

 

Luhut mengungkapkan kekagumannya terhadap digitalisasi yang dilakukan oleh tim Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi di Indonesia.

 

"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik," ujar Luhut.

Sistem Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.

 

Coretax merupakan sistem akuntansi terintegrasi yang berisi data perpajakan secara menyeluruh. Sistem ini adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

Meskipun Luhut optimis terhadap sistem Coretax, tantangan tetap ada. DJP telah mengakui adanya masalah dalam aksesibilitas aplikasi Coretax yang baru saja diimplementasikan.

 


BACA JUGA:

OJK : Ambil Alih Pengawasan Pasar Kripto Demi Jaga Stabilitas Keuangan

Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok: Imbas Permintaan AS yang Diproyeksi Turun

Luhut Tegaskan Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Sulit Urus SIM dan Paspor

Utang Jatuh Tempo BI Capai Rp 922,4 Triliun, Melebihi Utang Pemerintah


 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala yang terjadi," ungkap Dwi.

 

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, juga optimis mengenai peningkatan penerimaan negara yang dapat dihasilkan oleh sistem Coretax.

 

"Kalau Rp 1.500 triliun dalam 5 tahun kita bagi rata, katakanlah ada peningkatan Rp 300 triliun per tahun dari penerapan Coretax. Saya sih optimis, tapi saya menganggapnya itu bukan sebuah target, itu hanya ekspektasi aja," ujar Ronny.

 

Ronny menekankan bahwa Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. "Dengan kemudahan pembayaran pajak setelah diterapkannya Coretax, akan lebih banyak objek pajak yang bersedia untuk membayar pajak," tambahnya.

 

Keterbatasan Coretax

Meskipun Coretax memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, Ronny juga mengingatkan bahwa masalah perpajakan yang ada saat ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan sistem baru. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang sering terjerat kasus korupsi menjadi salah satu tantangan utama.

 

"Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang rendah membuat mereka ogah untuk membayar pajak. Mereka curiga bahwa pajak yang dibayarkan tidak digunakan dengan semestinya," jelasnya.

 

Ronny berpendapat bahwa perbaikan kinerja pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik. "Di Eropa, orang mau dipotong pajaknya tinggi karena mereka merasa pemerintah memberikan feedback yang baik dalam bentuk pelayanan sosial," terangnya.


 

 

KOMENTAR